Merokok Sambil Berkendara Telah Dilarang Di Indonesia Ini Penjelasan Lengkap Dari Pihak Kepolisian
PokerOnline
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya membeberkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika seseorang mengendarai mobil. Di antaranya, merokok, mendengarkan musik atau televisi menjadi 'haram' dilakukan.
Kebiasaan tersebut dinilai akan mengganggu konsentrasi pengendara. Padahal, hanya dengan begitu pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.
Namun, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto malah mengembalikan hal itu kepada masyarakat.
"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?" katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3).
Kelalaian saat mengemudi, lanjutnya, bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sebagai contoh dalam pasal 106 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya, capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
DitulisOleh Feli PokerOnline
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya membeberkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika seseorang mengendarai mobil. Di antaranya, merokok, mendengarkan musik atau televisi menjadi 'haram' dilakukan.
Kebiasaan tersebut dinilai akan mengganggu konsentrasi pengendara. Padahal, hanya dengan begitu pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.
Namun, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto malah mengembalikan hal itu kepada masyarakat.
"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?" katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3).
Kelalaian saat mengemudi, lanjutnya, bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sebagai contoh dalam pasal 106 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya, capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
DitulisOleh Feli PokerOnline
No comments
Silahkan Juragan berkomentar secara bijak dan sesuai topik pembahasan...